Pasal 69 huruf b UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul "Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata", terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 huruf b jo.
putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali". Putusan Mahakamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa "jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali akan dilakukan". 4. 3

Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasanยฌ-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat

UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu Untuk perkara kasasi, terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil maka isi amar putusan adalah PERMOHONAN KASASI TIDAK DAPAT DITERIMA. Untuk perkara Peninjauan kembali: MENYATAKAN a.Penerimaan berkas perkara kasasi dari PN oleh Biro Umum MA. Jangka waktu maksimal berkas perkara ada pada Biro Umum adalah 5 hari. b.Berkas perkara tersebut disampaikan oleh Biro Umum kepada Direktorat Pranata dan Tata Laksana, dalam hal ini adalah Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, untuk ditelaah kelengkapannya. Peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan dalam perkara pidana maupun perdata.[4] Dalam konteks hukum Perdata, penulis memahami upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai lembaga peradilan luar biasa yang bisa diakses oleh Pihak pencari keadilan dalam hal adanya ketidakpuasan terhadap putusan perkara perdatanya yang telah berkekuatan hukum tetap. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan MA No. 802 K/PDT.G/2012 tanggal 18 April 2012 dan mohon untuk mengadili sendiri perkara ini. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara. ztXJHdo.
  • ek3q6m9cmk.pages.dev/49
  • ek3q6m9cmk.pages.dev/199
  • ek3q6m9cmk.pages.dev/388
  • ek3q6m9cmk.pages.dev/216
  • ek3q6m9cmk.pages.dev/262
  • ek3q6m9cmk.pages.dev/4
  • ek3q6m9cmk.pages.dev/226
  • ek3q6m9cmk.pages.dev/195
  • ek3q6m9cmk.pages.dev/119
  • contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata